Ketua LSM LPKN Cium Bau Amis Kebijakan Bupati Soppeng: Mutasi Kepsek 7 Salotungo Dinilai Cacat Etika

 


Soppeng — SuaraLKPN.my.id.           Kebijakan mutasi terhadap Kepala UPTD SPF SD Negeri 7 Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kini memicu gelombang kritik yang makin membesar. Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Soppeng Suwardi Haseng Nomor 237/V/2026, yang diterbitkan pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam keputusan tersebut, Abdul Asis dipindahkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan ditempatkan sebagai Guru Ahli Muda di UPTD SPF SDN 121 Salaonro, Kecamatan Lilirilau—jarak yang dinilai cukup jauh dari domisilinya.

Kebijakan yang semestinya menjadi bentuk penyegaran organisasi itu justru dinilai mengabaikan sisi kemanusiaan, etika, dan kondisi riil di lapangan. Mutasi yang dilakukan di tengah berbagai program sekolah yang sedang berjalan juga dikhawatirkan memutus kesinambungan inovasi pendidikan yang telah dibangun dengan stabil.

Seorang orang tua siswa, Sahar, menyampaikan kekecewaannya.

“Seharusnya ada pertimbangan masa kerja, prestasi, dan juga aspek domisili. Dipindah jauh tanpa persiapan jelas memukul psikologis pendidik,” ujarnya.

Sahar menilai mutasi ini terkesan “tidak manusiawi” dan mengandung nuansa kepentingan tertentu, bukan murni berdasarkan evaluasi kinerja.

Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, memberikan respons yang jauh lebih keras dan terbuka terkait mutasi ini. Ia menilai keputusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan serius.


“Mutasi itu wajar, tapi kalau dilakukan secara mendadak, tanpa mempertimbangkan sisi manusia dan malah memindahkan kepala sekolah yang jelas-jelas meningkatkan prestasi sekolah, maka ada sesuatu yang tidak sehat dalam prosesnya,” tegas Alfred.


Menurutnya, kebijakan ini justru mengorbankan pendidik yang berprestasi, sementara transparansi dan profesionalisme seolah tak mendapat tempat.

“Kalau SDN 7 Salotungo semakin baik di bawah kepemimpinan Abdul Asis, lalu apa dasarnya dia dipindahkan? Ini bukan lagi soal penyegaran—ini sarat kepentingan dan tidak berpihak pada kualitas pendidikan,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa LSM LPKN tidak akan tinggal diam.

“Kami akan mengawal kasus ini. Kalau ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau kebijakan yang merugikan dunia pendidikan, kami siap bersikap. Kebijakan seperti ini harus diungkap,

“Jangan jadikan guru atau kepala sekolah sebagai korban permainan kebijakan. Mereka bekerja untuk mencerdaskan generasi, bukan untuk dijadikan objek mutasi tanpa dasar yang jelas.”





0 Komentar