SOPPENG — suaralpkn Program rehabilitasi SD Negeri 7 Salotungo, Kabupaten Soppeng, yang bersumber dari APBN Tahun 2026 dengan nilai anggaran Rp2.127.447.589 menjadi perhatian publik. Mengingat besarnya anggaran tersebut, seluruh tahapan pekerjaan diharapkan benar-benar dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan hasil pemantauan LSM LPKN Kabupaten Soppeng di lokasi proyek pada Jumat, 24 Juli 2026, terlihat sejumlah bagian bangunan sekolah telah dibongkar sebagai bagian dari proses rehabilitasi. Namun, saat pemantauan berlangsung, tidak terlihat satu pun panitia pembangunan maupun para pekerja berada di lokasi.
Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, menegaskan bahwa proyek rehabilitasi dengan anggaran miliaran rupiah tersebut harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengutamakan kualitas bangunan.
"Kami meminta kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan agar seluruh pekerjaan benar-benar mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan anggaran yang cukup besar ini, kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas sehingga bangunan sekolah dapat bertahan lama dan memberikan kenyamanan bagi para siswa maupun tenaga pendidik," tegas Alfred.
Alfred juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan proyek tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga penggunaan anggaran negara.
"Kami mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi pelaksanaan rehabilitasi ini. Apabila nantinya ditemukan dugaan penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, LSM LPKN tidak akan ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
LSM LPKN berharap proses rehabilitasi SD Negeri 7 Salotungo dapat berjalan tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, serta memberikan hasil yang berkualitas demi mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Soppeng.
( TH )

0 Komentar